Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah khususnya di Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit untuk pemberdayaan masyarakat melalui upaya pelayanan masyarakat secara lebih efektif, efisien dan berkeadilan, diperlukan penataan kembali administrasi dan manajemen pemerintahan yang bertumpu kepada nilai-nilai dan paradigma baru.
Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit membawahi 3 RW (Rukun Warga) dan 9 RT (Rukun Tetangga). Sejak tahun 2007 jumlah RT di Desa Parebok ini mengalami penambahan / pemekaran dari 3 RT menjadi 9 RT. Suatu RW dipimpin oleh seorang ketua RW dan satu RW membawahi 3 RT. Berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi yang dimilikinya, secara umum masyarakat Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit sudah bisa dikatakan mampu mengembangkan potensinya.
Tabel Statistik Wilayah Administrasi Pemerintahan
Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit
Kepala Desa dan Aparat Desa berkedudukan sebagai unsur aparatur negara di tingkat Desa sebagai abdi masyarakat atau pelayan publik, sedangkan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber daya manusia yang memadai. Semakin tinggi pendidikan yang dimiliki diharapkan memunculkan Kepala Desa dan Aparat Desa yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.
Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit terdiri dari beberapa unsur Pemerintahan antara lain Kantor Desa Parebok, Kantor BPD, Kantor Polindes, Kantor Puskesmas Terpadu (PUSTU), LKMD, Karang Taruna, Kader Posyandu, dan PKK.
Kantor Desa Parebok beralamat di Jalan Samuda - Ujung Pandaran Km. 60 Kode Pos 74363. Jumlah Aparatur di Kantor Desa Parebok ada 5 orang, dengan status Non PNS.
Tabel Jumlah Aparat Desa di Kantor Desa Parebok Menurut Tingkat Pendidikan
Pada Tahun 2015
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No. 20 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 23). Berdasarkan peraturan daerah tersebut, struktur organisasi Desa Parebok terdiri atas :
- Kepala Desa;
- Sekretaris Desa;
- Kepala Urusan Pemerintahan;
- Kepala Urusan Pemerintahan;
- Kepala Urusan Umum;
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Saran dan Kritik Anda